Indikator Kemiskinan
Kemiskinan dapat didefinisikan sebagai Kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat (BPS).
Hak-hak dasar tersebut antara lain:
– terpenuhinya kebutuhan pangan,
– kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
– rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan
– hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik
Konsep kemiskinan yang dipakai BPS juga digunakan di beberapa negara lain yang mengklasifikasikan penduduk miskin sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah Garis Kemiskinan yang diperoleh dari hasil survei (SUSENAS). Sedangkan pengertian Garis Kemiskinan merupakan rupiah yang diperlukan agar penduduk dapat hidup layak secara minimum yang mencakup pemenuhan kebutuhan minimum pangan dan non-pangan essential. Hidup layak secara minimum diwakili oleh 20% kelompok terbawah penduduk tidak miskin => kelompok acuan. Garis Kemiskinan adalah harga yang dibayar oleh kelompok acuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar 2.100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan non-pangan esensial seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi dan lainnya.
- Indeks Kedalaman Kemiskinan/ Poverty Gap Index
-
Indeks Keparahan Kemiskinan/ Poverty Severity Index
- Headcount Index