Perbankan Syariah: Halal, Prospektif, Adil dan Menguntungkan
Perbankan syariah pertama kali muncul di dunia pada tahun 1963 dari Mit Ghamr, Mesir. Tidak seperti wajah perbankan syariah saat ini, awal kemunculan bank syariah tidak secara terang-terangan menggunakan akta pendirian dengan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Hal ini dikarenakan situasi politik Mesir yang masih phobia terhadap gerakan fundamentalis Islam. Bank ”syariah” pertama ini memplokamirkan diri sebagai sebuah bank simpanan berbasis profit sharing (pembagian laba) yang tidak memungut atau menerima bunga. Tidak lebih dari dua dekade berikutnya, pertumbuhan bank-bank syariah mulai terlihat nyata baik di Mesir maupun di negara-negara lain khususnya di Timur Tengah.Sedangkan di Indonesia sendiri, perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Kelahiran bank ini diprakarsai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), pemerintah dan mendapat dukungan penuh dari ICMI (Ikatan Cendikiawan Indonesia) dan beberapa pengusaha muslim.
Halal
Konsep perbankan Syariah didefiniskan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam (hukum Islam). Pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam Agama Islam terkait dengan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, investasi yang bersifat spekulatif dan RIBA yaitu segala bentuk transaksi yang memungut dan atau menerima bunga (larangan ini ditegaskan dalam banyak Ayat Al Qur’an dan Hadits, salah satunya adalah Q.S. Al-Imron:276 “Allah mencabut berkah dari riba dan menyuburkan (memberkati) sedeqah”). Dari konsep di atas dapat kita ambil satu benang merah tentang Bank Syariah, yaitu Halal dan insya Allah berkah. Tidak ada lagi keraguan untuk berinvestasi atau melakukan transaksi keuangan melalui lembaga perbankan.
Prospektif
Keberadaan Bank Syariah di Indonesia secara kuantitas maupun aktivitas menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan, terutama sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menurut data yang dikeluarkan Bank Indonesia melalui Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), total kantor Bank Syariah di Indonesia yang pada tahun 2005 hanya berjumlah 550 menjadi 1.107 pada bulan Juni 2009 yang tersebar hampir di seluruh propinsi . Dari segi pendanaan berdasarkan golongan pembiayaan cenderung meningkat drastis khusunya golongan pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang pada tahun 2005 berjumlah Rp. 273.212.000.000 meningkat hampir tiga kali lipat sejumlah Rp. 744,060.000.000 pada bulan Juni 2009. Komposisi pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan juga cukup menjanjikan, modal kerja dengan pangsa sebesar 52,8 % , investasi dengan pangsa 20,6% dan sisanya untuk konsumsi yaitu sebesar 26%. Masih banyak data dan fakta lain yang membuktikan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup prospektif. Dengan ini diharapkan peran perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Adil dan Menguntungkan
Sistem transaksi yang diterapkan oleh perbankan syariah mengacu pada azas keadilan, yaitu sistem bagi hasil (profit sharing). Bank syariah tidak menawarkan bunga melainkan rasio (nisbah) antara keuntungan yang akan diperoleh nasabah dengan pihak bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan sisanya merupakan keuntungan bagi bank. Karena itu besar-kecilnya keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank. Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional sudah menentukan besar bunga terlebih dahulu tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan besar atau kecil.
Operasional sistem perbankan syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) memberikan sebuah solusi baru yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, investasi yang beretika, mengutamakan azas kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari transaksi spekulatif. Dengan kata lain dua keuntungan sekaligus yang akan kita peroleh dengan bertransaksi sesuai syariah yaitu keuntungan duniawi dan ukhrawi (akhirat).
Empat hal yaitu Halal, Prospektif, Adil dan Menguntungkan yang menjadikan Perbankan Syariah bukan saja menjadi alternatif melainkan solusi. Solusi dalam menyeimbangkan nilai-nilai duniawi dengan ukhrawi (akhirat) dalam setiap transaksi keuangan kita.
Sumber Pustaka:
Al Quran
Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), June 2009
UU No. 21 tentang Perbankan Syariah
http://www.wikipedia.org